Suarageram.id – Usai diperiksa selama 7 jam, Said Didu mengaku diberikan 30 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di Polresta Tangerang dalam kasus yang dilaporkan oleh ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kepada wartawan, Said Didu membeberkan keterlibatan APDESI soal pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) PIK 2. Dimana kata dia, ada bangunan di wilayah Kecamatan Kronjo yang bertuliskan kantor pembebasan lahan PT Kuku Mandiri Lestari didukung oleh APDESI.
“Sangat jelas ada sebuah kantor yang bertuliskan kantor pembebasan lahan PT Kuku Mandiri Lestari didukung oleh APDESI. Itu sangat jelas bertuliskan itu ada di wilayah Kronjo,” ujar Said Didu kepada wartawan pada Selasa malam (19/11/2024).
Disinggung apakah akan melaporkan balik APDESI Kabupaten Tangerang, mantan staf khusus Kementerian ESDM ini tak akan mempersoalkan hal tersebut.
Saya tidak persoalkan apa tuduhan dan apa yang dilaporkan, intinya saya menginginkan kebijakan-kebijakan yang diambil itu kalau memang menyengsarakan rakyat di manapun itu harus ditumpas,” tegas Said Didu.
Artinya kata dia, dengan pengalaman ini ia berharap pemerintah ke depan baik dari tingkat bawah maupun tingkat atas agar berhati-hati mengambil keputusan kegiatan yang bikin rakyat menderita.
“Itu yang harus kita protes. Saya menyatakan bahwa bukan hanya di PIK 2 saya lakukan, tapi di seluruh Indonesia dan pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepada bapak-bapak ibu-ibu tim lawyer, mahasiswa lembaga, Ormas dan hari ini adalah hari bergabungnya aktivis bersama rakyat untuk mengawasi kebijakan – kebijakan yang dilakukan oleh negara terhadap rakyatnya,” tandasnya.
Didu berharap pihak kepolisian bisa menangani secara profesional dan berpihak kepada rakyat serta berharap semua pihak bisa mengkoreksi dirinya dengan kritikan.
“Bukan melaporkan orang itu, saya tujuannya untuk kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi saya,” pungkasnya.