Suarageram.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menegaskan, pemanggilan terhadap mantan staf khusus Kementerian ESDM Said Didu itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan yang dilakukan Maskota Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, dengan dugaan penyebaran berita hoax di media sosial.
“Dasar pemanggilannya sebagai saksi terhadap adanya laporan atau pengaduan dari ketua APDESI Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikan sdr Said Didu melalui konten yang dibuat,” kata Kombes Pol Bakhtiar Joko Mujiono kepada awak media, Selasa (19/11/2024).
Dimana kata Bakhtiar, berdasarkan keterangan dari terlapor ketua APDESI, Maskota, bahwa yang disampaikan dalam konten Said Didu itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Ia pun menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Said Didu saat ini berstatus sebagai saksi.
“Dan hari ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saudara Said Didu sebagai saksi,” terangnya.
Kapolresta Tangerang itu menegaskan, pihaknya akan terus melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus tersebut hingga terang benderang.
“Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu,” kata Baktiar.
Sementara itu Said Didu usai diperiksa selama 7 jam kepada wartawan ia mengaku diberikan 30 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi di Polresta Tangerang dalam kasus yang dilaporkan oleh ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Kepada wartawan, Said Didu membeberkan keterlibatan APDESI soal pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) PIK 2. Dimana kata dia, ada bangunan di wilayah Kecamatan Kronjo yang bertuliskan kantor pembebasan lahan PT Kuku Mandiri Lestari didukung oleh APDESI.
“Sangat jelas ada sebuah kantor yang bertuliskan kantor pembebasan lahan PT Kuku Mandiri Lestari didukung oleh APDESI. Itu sangat jelas bertuliskan itu ada di wilayah Kronjo,” ujar Said Didu kepada wartawan pada Selasa malam (19/11/2024).
Didu menegaskan bahwa ia tak mempermasalahkan adanya laporan terkait dirinya di pihak Kepolisian.
“Saya hanya ingin tidak ada kebijakan pemerintah yang menyengsarakan masyarakat, pemerintah ke depan baik dari tingkat pusat sampai tingkat bawah agar berhati-hati mengambil kebijakan karena kebijakan yang membuat rakyat menderita itu yang kami suarakan,” tutup Said Didu.