Suarageram.id – DPP LSM KOMPPI secara resmi melaporkan Kepala Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang terkait adanya dugaan Penyelewengan/ Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2020-2023.
Menurut ketua LSM KOMPPI Usrah SH, penyelewengan anggaran negara tersebut, mengarah kedugaan korupsi atau KKN.
“Laporan pengaduan yang dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dengan Nomor.185/KS.DPP.KOMPPI/III/2025 tersebut, berkaitan dengan adanya temuan Tim Investigasi kami atas adanya beberapa kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru. kegiatan itu kami nilai fiktif, dua tahun kegiatan yakni tahun 2022 dan tahun 2023 yang menghabiskan anggaran Dana Desa lebih kurang sebesar 500 juta,” ungkap Usrah, Rabu (5/3/2025).
Usra,SH menjelaskan, berdasarkan Laporan Penggunaan Anggaran Dana Desa Desa Tahun 2022-2023 di Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru, bahwa pada Tahun 2022-2023 Pemerintah Desa Gandaria mengalokasikan Anggaran untuk Pembangunan Desa Wisata lebih kurang sebesar 500 juta.
Namun hasil Investigasi Tim kami dilokasi pekerjaan tersebut tidak ditemukan adanya fisik pembangunannya (fiktif),” tandasnya.
Lanjut Usrah,SH, sebelum laporan pengaduan tersebut dilayangkan, LSM KOMPPI sudah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Gandaria, namun surat permintaan klarifikasi itu tidak ditanggapi oleh Kades.
Diketahui, pada tahun 2022 dan 2023 Pemerintah Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru mendapatkan Alokasi Anggaran Dana Desa sebesar Rp.2.921.140.000 untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Terkait dengan laporan tersebut maka kami meminta kepada kejaksaan negeri kabupaten Tangerang dalam hal ini bidang pidana khusus (Pidsus) , agar menindaklanjuti laporan tersebut, serta secepatnya membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).