HUKRIM

Abraham Samad Minta Polisi Tutup Kasus Said Didu Jika Tak Ingin Disebut Jongos Oligarki

23
×

Abraham Samad Minta Polisi Tutup Kasus Said Didu Jika Tak Ingin Disebut Jongos Oligarki

Sebarkan artikel ini
IMG 20241120 WA0002
Abraham Samad Minta Polisi Tutup Kasus Said Didu Jika Tak Ingin Disebut Jongos Oligarki, (foto Abraham Samad saat di Polresta Tangerang/han/red/suarageram).

Suarageram.co – Mantan ketua KPK RI Abraham Samad dengan tegas meminta pihak Kepolisian untuk menutup kasus Said Didu jika tak ingin dituduh bermain mata dengan oligarki atau pihak pengembang proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

Hal itu dikatakan Abraham Samad saat mendampingi dan memberikan dukungan moril terhadap Said Didu yang dilaporkan oleh ketua APDESI Kabupaten Tangerang H. Maskota.

Mantan staf khusus Kementerian ESDM Said Didu dilaporkan ke Polisi oleh Maskota atas dugaan ujaran kebencian dalam undang-undang ITE kaitan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2.

“Setelah pemeriksaan Said Didu ini, Polisi harus segera menutup kasus ini. Karena nanti bisa mendapat tuduhan dari masyarakat Polisi menjadi jongos oligarki,” ujar Abraham Samad kepada wartawan di halaman kantor Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).

IMG 20241120 WA0003
Mantan ketua KPK RI Abraham Samad bersama elemen masyarakat dalam memberikan dukungan moril kepada Said Didu saat diperiksa polisi.

Abraham Samad mengungkapkan, pemanggilan Said Didu ke Polresta Tangerang hari ini statusnya sebagai saksi. Kendati begitu sambung Abraham, ia mengaku dalam beberapa dokumen melihat adanya surat penyidikan namun ia tidak melihat kapan dimulainya penyelidikan.

“Tapi terlepas dari itu semua saya ingin tegaskan bahwa pemanggilan terhadap bapak Said Didu statusnya sebagai saksi. Oleh karena itu aparat penegak hukum sama sekali tidak berhak merencanakan penahanan. Oleh sebab itu usai pemeriksaan Pak Said Didu seharusnya diizinkan pulang,” tuturnya.

Lanjut Abraham Samad, apa yang dilakukan oleh Said Didu merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam melakukan kontrol melalui kritisi terhadap jalannya pemerintahan.

Kata dia, bicara mengenai Program Strategis Nasional (PSN) bahwa Said Didu melakukan kritik terhadap PIK 2 karena ada masyarakat yang tertindas setelah tanahnya diambil oleh pengembang.

“Hal itulah yang dikritik oleh Said Didu. Dan anehnya kok tiba-tiba pak Said Didu dilaporkan padahal yang dilakukannya adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat,” terang Abraham Samad.

Sebagai orang hukum, Abraham Samad menilai kasus yang menimpa Said Didu terlalu berlebihan dan bisa disebut sebagai kriminalisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *