SUARAGERAM – Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mendesak pemerintah untuk menutup dan mencabut izin perusahaan minuman keras (Miras) yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Tak hanya pabrik pembuat minum keras (Miras), FSPP bersama 4.250 Pondok Pesantren (Ponpes) yang tersebar di wilayah Provinsi Banten itu juga meminta agar seluruh Distributor Miras ditutup.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris FSPP Propinsi, KH Syuhada, S.Pdi dalam sebuah video pernyataan sikap yang dikutip pada Rabu (6/11/2024).
Berikut pernyataan sikap pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten bersama 4250 Ponpes yakni : 1. Demi Banten yang sehat aman tentram dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa kami menolak keberadaan pabrik dan distributor minuman keras (Miras) di Provinsi Banten.
2. Mendukung pemerintah, pemerintah daerah Kepolisian Republik Indonesia dan aparat penegak hukum lainnya untuk mencabut izin dan menutup pabrik serta distributor miras di wilayah Provinsi Banten.
3. Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya satuan pendidikan di wilayah Banten untuk bergerak serentak melindungi keluarga dan generasi muda dari minuman keras (Miras) dan penyakit masyarakat lainnya seperti perundungan, prostitusi dan judi online.
4. Rakyat bersama pemerintah, penegak hukum dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjaga muara pelabuhan dan tanah rakyat seluruh pesisir pantai Banten dari potensi eksotis dan penyelundupan Narkoba atau Miras demi terjaganya kedaulatan Negara Republik Indonesia.
5. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengembangkan kawasan industri halal sebagai lapangan kerja baru sehingga terwujud Baldatun Toyibatun wa Rabbun Ghafur yang berlimpah berkah bagi masyarakat Banten dan Indonesia.
“Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan ketangguhan kepada pemimpin Bangsa, aparatur penegak hukum dan seluruh rakyat dalam melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar Banten,” tandas Sekretaris FSPP Propinsi, KH Syuhada, S.Pdi.