Suarageram.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang diminta tindak tegas oknum ketua RT di Desa Tegal Kunir Lor Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Banten yang telah melakukan pemotongan alias pungutan liar (Pungli) bantuan sosial (Bansos) jenis PKH juga BPNT.
Tak tanggung tanggung kelakuan oknum RT 12, 13, RW 05 dan ketua RT 19 RW 02 Desa Tegal Kunir Lor itu memangkas bantuan sosial milik ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) itu hingga 50 persen.
Menurut keterangan dari salah satu tokoh masyarakat setempat, Mahfudin oknum RT tersebut bisa meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah pada momen pencairan bansos.
“Itu sudah keterlaluan sampai 150 ribu buat bayar kontrakan juga dipotong, bangsat itu kan,” ujar pria yang akrab disapa Lurah Jago, Selasa (24/12/2024).
Kata dia, bantuan sosial dari pemerintah itu mestinya secara utuh diterima oleh masyarakat yang tak mampu, namun di sunat oleh tangan jahil oknum ketua RT 13, 12, RW 05 dan ketua RT 19 RW 02 Desa Tegal Kunir Lor.
Menurut dia, tak tanggung-tanggung saat turun bantuan oknum RT tersebut bisa mengantongi nilai hingga 50 juta hasil dari pemotongan bantuan yang dipungut melalui penerima manfaat bantuan tersebut seperti bantuan PKH, BPNT hingga 50 persen dipotong oleh oknum RT.
“Kisaran bantuan tersebut bervariasi mulai dari nilai 2 juta, 1,5 juta bahkan ada yang 600 ribu namun oleh oknum RT dipotong hingga 50 persen dari masing-masing KPM. Bayangkan 1 RT itu misalkan 50 penerima manfaat bayangkan akan dipotong 50 persen dari nilai bantuan sosial tersebut,” terang dia.
Oleh karena demikian Mahfudin selaku tokoh masyarakat setempat mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum RT yang sudah melakukan pemotongan Bansos untuk masyarakat tak mampu hingga 50 persen.
“Saya meminta ini harus diproses secara hukum meskipun sudah melakukan penandatanganan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi namun perbuatan yang sudah dilakukan harus diproses hukum,” tegas dia.
Mahfudin juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut dan memberikan sanksi yang tegas. Ia juga menduga ada keterlibatan pihak pihak terkait seperti pendamping PKH, BPNT, dan atau mungkin orang Dinsos.
“Tidak cukup dengan minta maaf, ini harus diproses, saya menduga ada oknum pendamping maupun pihak Dinsos yang terlibat,” tandasnya.