PEMERINTAHANHEADLINENEWS

Wabup Intan Pantau Posko Pengaduan dan Konsultasi Soal THR

72
×

Wabup Intan Pantau Posko Pengaduan dan Konsultasi Soal THR

Sebarkan artikel ini
67ce958512f1d
Wabup Intan Pantau Posko Pengaduan dan Konsultasi Soal THR, (foto wabup Intan Nurul Hikmah bersama Disnaker/red/han/suarageram).

Suarageram.idWakil Bupati (Wabup) Intan Nurul Hikmah meninjau kesiapan Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 di Aula Gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025).

Wabup Intan mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan memastikan sejauhmana kesiapan Posko Satgas tersebut dalam memberikan informasi kepada para pekerja dan pengusaha terkait THR.

berita 24ce8345 c4a7 4843 a3fa 79a8e63abce4
Wabup Intan Nurul Hikmah saat pantau satgas disnaker Kabupaten Tangerang.

Posko Satgas Ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025 ini merupakan salah satu sarana bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR Keagamaan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Dalam kesempatan ini, Kami pemerintah Daerah ingin memastikan kesiapan guna memberikan pelayanan bagi para pekerja dan pengusaha untuk mendapatkan informasi terkait waktu pembayaran THR,” Kata Wabup Intan Nurul Hikmah  di sela-sela kunjungannya.

Pihaknya pun menghimbau kepada semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang untuk mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya memastikan keadilan bagi para pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan berkualitas.

“Saya mengimbau agar semua perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang dapat mengikuti dan mentaati ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja Tahun 2025,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Kadisnaker Kab. Tangerang, Rudi Hartono menjelaskan jam operasional posko THR 2025 dilaksanakan mulai hati Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

“Jadi posko ini akan berakhir sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah,” ungkapnya.

Selan itu, pihaknya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengingatkan perusahaan untuk memenuhi Hak Pekerja melalui Surat Edaran yang telah dikeluarkan.

“Sejauh ini sudah delapan perusahaan memberikan surat pernyataan siap  memberikan THR  di tahun 2025,” pungkasnya.

Diskominfo Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *