Suarageram.id – Usai melakukan somasi kepada pemerintah Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang soal tidak direspon nya surat permintaan klarifikasi ihwal penggunaan anggaran dana desa (ADD).
LSM LESIM bakal menggiring Kades Pasir ke pihak Kejaksaan negeri Kabupaten Tangerang Banten lantaran ada dugaan atau indikasi mark up anggaran dana desa yang diduga berpotensi merugikan negara dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil investigasi tim nya du lapangan, ditemukan adanya indikasi mark up anggaran Dana Desa tahun 2024 melalui beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat maupun beberapa kegiatan infrastruktur di Desa Pasir,” ungkap ketua LSM LESIM Mursalin, Senin (14/7/2025).
Selain itu kata Mursalin, kami menduga Pekerjaan Bedah Rumah Di Duga Fiktif Dan Kami meduga Traktor Bantuan Dari aspirasi dewan tahun 2022 Dari Kelompok taninya kuat dugaan kami sudah jual.
Yang mengarah kedugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (KKN) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Oleh karena itu ujar Mursalin, pihaknya akan mendorong ke Kejaksaan untuk ditelusuri lebih lanjut. Setelah sebelumnya, LSM LESIM telah mengirimkan surat klarifikasi hingga Somasi namun hingga kini surat tersebut belum direspon.
“Sata akan segera mendorong ke Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara itu Kades Pasir Kecamatan Kronjo belum dapat dimintai keterangan hingga berita ini diunggah belum.
Buktikan jangan ngomong aja kalau berani