Suarageram.id – Usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia langsung memberikan keterangan dengan memperbolehkan para pedagang eceran Gas Elpiji 3 kilogram untuk kembali menjual. Namun kata dia, beralih namanya menjadi Sub Pangkalan.
Kebijakan ini ditempuh untuk mengatasi antrean dan kelangkaan Elpiji 3 kilogram yang terjadi di masyarakat usai ia melarang pedagang eceran menjual Elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 lalu.
“Perintah Presiden pengecer semua kita naik kelaskan jadi Sub Pangkalan. Per hari ini sudah bisa jual kembali,” kata Bahlil kepada wartawan di saat mendatangi wilayah Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menerangkan pihaknya tak menerapkan syarat khusus kepada para pengecer yang beralih ke sub pangkalan. Kata dia, para pengecer itu secara otomatis menjadi sub pangkalan.
“Sampai saat ini syaratnya masih ditiadakan, langsung dia otomatis dan sistemnya sudah jalan dari pagi Pertamina dengan ESDM bahwa pengecer menjadi sub pangkalan,” ucap dia.
Bahlil menyebut nantinya pihaknya akan melakukan verifikasi untuk memastikan penjualan Gas Elpiji 3 kilogram oleh sub pangkalan ini berjalan sesuai ketentuan.
“Nanti dalam prosesnya kita akan memverifikasi mana sih pangkalan yang sudah tertib sesuai apa yang menjadi harapan kita dan mana yang tidak tertib nanti akan berproses secara alamiah,” tutur dia.
Ditegaskan dia, jika ada pangkalan atau sub pangkalan yang menjual tidak sesuai dengan harga yang ditentukan, maka bisa di sanksi.
“Kalau dia jual harganya mahal ya enggak boleh dong harus dikasih sanksi jangan harga itu dibuat semaunya enggak boleh, kalau di sub pangkalan seharusnya harga 19 ribu rupiah itu sudah maksimal,” tandasnya.