HUKRIMNEWSPERISTIWA

Usai di Somasi, Oknum Mafia Tanah di Pasir Muncang Bakal Dipolisikan

10
×

Usai di Somasi, Oknum Mafia Tanah di Pasir Muncang Bakal Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250203 000213
Usai di Somasi, Oknum Mafia Tanah di Pasir Muncang Bakal Dipolisikan, (foto ilustrasi Mafia tanah di Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten/red/Han/suarageram).

Suarageram.id – Usai dilakukan musyawarah beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menjual sesuatu hak atas tanah milik KR seluas 1.203 meter persegi.

Diketahui pada musyawarah tersebut tak ada hasil atau kesepakatan, atas dasar itu terduga oknum mafia tanah berinisial MSLD warga kampung Dungusmalang Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten di SOMASI.

“Setelah ditempuh musyawarah namun tidak menghasilkan mufakat, maka kami menyampaikan surat SOMASI yang terakhir kepada MSLD,” ungkap kuasa hukum ahli waris Agus Supriatna Advokat dan Legal Konsultan pada kantor ALAMSYAH LAW FIRM dikutip Minggu (2/2/2024)

Dalam surat Somasi itu Agus menerangkan, bahwa pada Tanggal 18 Januari 2014 klien nya telah membeli sebidang tanah dari Sdri. Sopiah seluas 1.203 yang terletak di kampung Kepuh RT. 03 RW. 01 Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang, dengan alas hak NOP. 36.19.011.001.004-0214.0 atas nama Sawinah Binti Rakim, dengan buku tanah Catatan C Desa atas nama Sari Djairun, No. Kohir 526, Persil 90.SII/33, Luas total 40102 meter persegi.

“Terkait bidang tanah milik klien kami yang dibeli dari ibu Sopiah, saat ini diduga keras telah saudara MSLD jual/alihkan kepada pihak PT. MAYORA, hal ini diketahui pada saat klien kami hendak menawarkan jual atas bidang tanah tersebut kepada pihak PT. MAYORA pada tahun 2021,” terang Agus.

Diketahui, Surat Pelepasan Hak (SPH) atas bidang tanah tersebut ditandatangani oleh mantan Kades Suwandi SH pada tahun 2017.

“Jika Somasi ini diabaikan, maka kami akan melaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menjual sesuatu hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 385 KUHP,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *