Suarageram.id – Salah seorang warga di perumahan Taman Kirana surya Desa Pesanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten berinisial NR kaget saat mengetahui tagihan pemakaian listrik di rumahnya mencapai ratusan ribu rupiah.
Menurut dia, pemakaian listrik yang sering ia bayar tak lebih dari 200 ribu rupiah, namun ia heran dalam dua bulan ini tertera dalam tagihan itu mencapai 721.726 ribu rupiah.
Tak terima dengan total tagihan tersebut, NR mencoba pelajari sistem penghitungan tagihan pemakaian listrik PLN. Ia temukan angka yang tidak sinkron dalam hitungan tagihan tersebut.
“Angka di meteran itu 31866, sementara yang di rekening sudah 32186. Jadi petugas ini nembak angka, sehingga tagihan 417 ribu rupiah bulan ini ada kesalahan angka, sehingga menyebabkan kelebihan pada tagihan, ” terang NR, Senin (11/11/2024).
NR mengaku, pemakaian listrik dengan 900 voltase di rumah nya dinilai tak wajar jika tagihan sebesar itu.
“Sudah nggak wajar kalau tagihan sebesar itu, padahal dirumah saya hanya makai lampu depan 1 unit kulkas saja, sementara mesin cuci nggak punya, gosok juga nggak, sekarang loundry, ” imbuhnya.
Ia menduga, kasus yang sama pun bisa terjadi pada pelanggan yang lain. “Ini baru saya, bisa saja pelanggan yang lain yang nggak mau repot kemudian main bayar aja, ” ujarnya.
Kendati begitu, NR keberatan atas hal itu, dan berencana melalui Ormas Badak Banten akan melayangkan surat pengaduan/somasi/klarifikasi persuasif (teguran hukum secara tertulis) dengan nomor : 213/DPD-BB/SOM/XI/2024. Kepada Pimpinan PT PLN Persero, UPT Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.
Perihal dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pelanggaran Undang Undang Perlindungan Konsumen, UU PK nomor 8 tahun 1999 (diduga Mark Up tagihan PLN).
“Besok saya pastikan surat pengaduan itu akan saya layangkan, ” tandasnya.
Sementara pihak PLN UPT Cikupa belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini tayang, namun suarageram.id akan berupaya untuk mendapatkan keterangan nya secara resmi.