HEADLINENEWSPEMERINTAHAN

Soal Temuan BPK Terkait Proyek Fisik di Kecamatan Pasar Kemis, LSM Bimpar Bakal Lapor APH

52
×

Soal Temuan BPK Terkait Proyek Fisik di Kecamatan Pasar Kemis, LSM Bimpar Bakal Lapor APH

Sebarkan artikel ini
IMG 20250730 151522
Ketua DPP LSM BIMPAR Muhammad Kadfi.

Suarageram.idLembaga sosial kontrol LSM BIMPAR bakal membuka laporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH) soal kegiatan fisik di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten.

Pekerjaan infrastruktur yang dikerjakan oleh CV NA dan CV AJA tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB dan gambar. Dugaan tersebut juga diperkuat dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

Ketua Umum LSM BIMPAR Muhammad Kadfi mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak Kecamatan Pasar Kemis ihwal temuan tersebut, namun belum ada respon, terkesan diabaikan seolah olah kebal hukum atas penyelewengan anggaran negara.

Kadfi mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang segera melakukan audit internal secara menyeluruh terkait temuan BPK tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan melaporkan secara resmi pada APH untuk segerah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait temuan BPK atas semua pekerjaan yang ada di wilayah Kecamatan Pasar Kemis,” ungkap Ketua LSM BIMPAR Muhammad Kadfi, Rabu (30/7/2025).

Lebih lanjut Kadfi menjelaskan, temuan BPK atas proyek fisik di Kecamatan Pasar Kemis bukan sekadar catatan administratif biasa, melainkan alarm serius terhadap potensi penyimpangan anggaran negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat setidaknya ada enam proyek fisik yang dikerjakan tidak sesua ketentuan RAB dan Gambar hingga terdapat dua paket proyek dengan kelebihan pembayaran total mencapai Rp 83 juta.

Meskipun kelebihan tersebut kata Kadfi, telah dikembalikan ke kas daerah, hal itu tidak serta merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam laporan BPK menyebutkan dua pekerjaan fisik yang terbukti menyebabkan kelebihan pembayaran, yaitu pekerjaan betonisasi Perumahan Taman Walet gang SN 1 dan SN 9 RW. 10 Kelurahan Sindangsari Pasar Kemis dan pekerjaan pemeliharaan jalan (beton) layur 4 RW 4 desa Kuta Karu Kecamatan Pasar kemis. Masing-masing proyek dikerjakan oleh CV NA dan CV AJA dengan nilai kontrak hampir Rp150 juta, namun hasilnya menunjukkan deviasi signifikan dari volume dan spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan,” jelas Kadfi mengutip keterangan BPK.

Menurut pria asal NTB ini, hal tersebut secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Kelebihan pembayaran akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Kadfi.

Sering kali penyedia jasa yang terbukti menyebabkan kerugian negara berlindung di balik dalih pengembalian kelebihan pembayaran, seolah hal itu menghapus unsur pidana.

“Padahal, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan doktrin hukum administrasi keuangan negara, pengembalian uang negara hanya menghapus kerugian, tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya,” tegasnya.

Kadfi bilang, pengembalian uang hanyalah langkah korektif yang tidak menutup kemungkinan terjadinya rekayasa volume, penggelembungan harga (mark-up), atau pelaksanaan fiktif yang luput dari pemeriksaan fisik. Maka dari itu, temuan BPK harus dijadikan sebagai pintu masuk penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, bukan sekadar arsip koreksi teknis.

“Temuan BPK adalah fakta hukum. Dalam doktrin hukum acara pidana, itu bisa menjadi bukti permulaan cukup untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kejaksaan tidak bisa diam. Apalagi ini menyangkut uang rakyat,” ujar Kadfi.

Selain dua proyek dengan nilai temuan kelebihan pembayaran, terdapat tiga proyek lainnya di Kecamatan Pasar Kemis yang oleh BPK dikatakan telah diperbaiki, namun tanpa rincian atau transparansi mengenai jenis kekurangannya, volume yang diperbaiki, atau kerusakan teknis yang ditemukan.

Hal ini menciptakan ruang abu-abu yang justru mencurigakan. Tanpa audit investigatif, sulit memastikan bahwa proyek tersebut telah sesuai spesifikasi atau tidak.

Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip transparansi dan pertanggungjawaban merupakan syarat mutlak dalam pelaksanaan anggaran. Bila tidak, maka prinsip “contrarius actus” berlaku, yakni pejabat berwenang berhak membatalkan atau meninjau ulang tindakan sebelumnya yang melanggar hukum, termasuk melalui instrumen penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *