EKONOMI

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, KSPI Tolak, Ancam Bakal Mogok Kerja

14
×

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, KSPI Tolak, Ancam Bakal Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20241026 WA0204 768x576 1
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, KSPI Tolak, Ancam Bakal Mogok Kerja, (foto dokumen suarageram).

Suarageram.id – Presiden KSPI Said Iqbal dengan tegas menolak ada rencana pemerintah menaikan pajak PPN sebesar 12 persen.

Menurut Presiden Partai Buruh itu, ia menilai kebijakan pemerintah menaikkan PPN 12 persen dapat memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh. Untuk itu, pihaknya menolak kenaikan PPN 12 persen yang rencananya diterapkan tahun depan.

Said memprediksi kebijakan tersebut akan menurunkan daya beli secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

Dia mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal.

Dia menyinggung kenaikan upah minimum yang diperkirakan hanya berkisar 1-3 persen dan tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat. Akibatnya, daya beli masyarakat merosot

“Lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Selasa (19/11/2024), dikutip dari detiknews, Kamis (21/11/2024).

Said menuntut agar UMP 2025 bisa naik sebesar 8-10 persen. Dia juga meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen.

“Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat. Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor. Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen,” ujarnya.

Said meminta pemerintah meningkatkan rasio pajak dengan memperluas wajib pajak, terutama pada korporasi besar. Dia mengancam akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional apabila UMP tak naik dan PPN 12 persen tetap diterapkan.

“Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya,” ucapnya.

Kata dia, ika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

Dia menyampaikan, aksi mogok kerja nasional akan berlangsung selama minimal dua hari. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai dapat menekan rakyat kecil dan para buruh.

“Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh,” tandasnya.

Sumber : detiknews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *