Suarageram.id – DPRD Kabupaten Tangerang melalui komisi I menggelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing bersama anggota Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang dan perwakilan pondok pesantren di Kabupaten Tangerang Banten, Senin (24/2/2025).
Dalam RDP tersebut, FPI Kabupaten Tangerang, meminta pihak pemerintah untuk menentukan peraturan terhadap jam operasional rumah makan yang ada di Kabupaten Tangerang, serta bertindak tegas terhadap tempat-tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat dan mengganggu ibadah pada bulan suci Ramadhan.
“RDP ini terkait dengan surat yang kita layangkan, saya meminta kepada ketua dewan perwakilan rakyat agar bisa menyampaikan aspirasi kami kepada pihak Pemerintah Daerah, untuk dijadikan bahan, untuk kebaikan masyarakat Kabupaten Tangerang, Alhamdulillah aspirasi kami disambut baik oleh ketua dewan perwakilan rakyat,” ungkap salah satu anggota FPI dalam RDP tersebut.
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, mengapresiasi aspirasi dari FPI, terkait isu-isu yang sudah hangat di kabupaten Tangerang dan juga usulan, masukan, saran yang luar biasa kepeduliannya kepada Pemerintah Daerah serta masyarakat Kabupaten Tangerang,
Amud berharap FPI terus Istiqomah dan terus mengawasi kebijakan Pemerintah Daerah, agar pemerintah bisa mengeluarkan surat edaran terkait tempat hiburan malam dan jam operasional pengusaha rumah makan agar tidak menggangu jalannya ibadah di bulan Ramadhan.
“Kami akan teruskan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini kepada pemerintah Kabupaten Tangerang, agar aspirasi dari FPI dapat terealisasi dan Kabupaten Tangerang bisa semakin religius menyambut bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.