Suarageram.id – Usai melaporkan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD) Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang beberapa minggu lalu, LSM LESIM kembali mendesak pihak Kejari Tangerang untuk segera periksa Kades Badak Anom.
“Saya secara resmi sudah melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom ke kejaksaan, maka dari itu, kami meminta pihak Kejari Tangerang untuk segera periksa Kades Badak Anom,” ungkap ketua umum DPP LSM LESIM Mursalin, Rabu (15/1/2025).
Sebagai punggawa sosial kontrol LSM LESIM, ia meminta pihak Kejari Tangerang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kades Badak Anom.
“Jika laporan itu tidak direspon dengan baik, maka kami LSM LESIM akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejari Tangerang, ” tandasnya.
Mursalim mengatakan, pelaporan ke kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, dirinya berharap agar kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa Badak Anom.
”Dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang kami laporkan, ada beberapa kegiatan pemberdayaan yang kami temukan ada kejanggalan pada realisasinya,” tandasnya.