Suarageram.id – Pemerintah Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Banten resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang oleh lembaga sosial kontrol LSM LESIM Indonesia Bersatu pada Senin (25/11/2024).
Ketua Umum LSM LESIM Mursalin mengatakan, laporan ke Kejari Tangerang itu dilayangkan lantaran adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa dalam kegiatan pemberdayaan di wilayah tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami menemukan indikasi dugaan kegiatan fiktif dibeberapa item kegiatan dengan nilai ratusan juta rupiah,” ungkap ketua LSM LESIM Mursalin saat ditemui usai menyerahkan surat pengaduan ke Kejari Tangerang pagi tadi.
Kata dia, atas surat laporan pengaduan dengan nomor : 10/SP/DPP-LESIM/XI/2024, perihal laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2023 di Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
“Mengarah ke dugaan tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Mursalin.
Demi terwujudnya pemerintah yang bebas dari KKN, ia meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Diketahui, Pemerintah Desa Gelam Jaya mendapatkan alokasi anggaran dana desa tahun 2022 senilai Rp. 1.364.751.000. Dan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. Rp.1.403.159.000.