Suarageram.id — DPP LSM LESIM melaporkan Kepala Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Kata ketua DPP LSM LESIM Mursalin mengatakan, laporan dengan nomor : 20/LP/DPP-LESIM/XII/2025 itu soal adanya dugaan penyelewengan/ Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 hingga 2024 di Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis yang mengarah kedugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
“Hari ini kita secara resmi melayangkan surat laporan ke Kejari Tangerang soal penggunaan ADD Pangadegan,” terang Mursalin kepada wartawan.
Mursalin mengatakan, dugaan penyimpangan dan desa yang dilaporkan pada anggaran 2022 hingga 2024 itu yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik.
“Kami menjunjung tinggi praduga tak bersalah, dan berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang segera memanggil desa Pangadegan tersebut, untuk dimintai keterangan,” tandasnya.