Suarageram.id – Korban mafia tanah di Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten berinisial KR resmi buka laporan ke pihak Kepolisian Polresta Tangerang.
KR merasa hak atas tanahnya dirampas oleh oknum mafia tanah. Atas dasar itu ia mendatangi Polresta Tangerang pada bagian Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang.
Menurut KR, langkah hukum ini diambil setelah para pelaku tidak memiliki itikad baik meskipun sebelumnya telah mengakui perbuatannya saat pertemuan yang dimediasikan oleh pihak Kecamatan Jayanti.
“Mereka sudah mengakui perbuatan mereka di hadapan kami, kepala desa dan bapak Camat, namun tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Karena itu, kami memutuskan untuk mengambil jalur hukum,” ujar KR saat dijumpai seusai melapor, Selasa (11/2/2025).
KR berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan memberikan keadilan bagi dirinya dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang mengalami hal serupa.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam praktik mafia tanah di wilayah tersebut.