Suarageram.id – Lembaga sosial kontrol LSM LESIM Indonesia Bersatu mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu soal dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Kata DPP LSM LESIM Mursalin mengatakan, penyalahgunaan anggaran Dana Desa itu bisa menyebabkan kerugian negara melalui anggaran pemberdayaan masyarakat di setiap wilayah Desa di Kabupaten Tangerang.
Untuk itu Mursalin bilang pihak Kejaksaan Negeri harus segera memproses laporan yang masuk dari lembaga sosial.
“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera memanggil dan memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,” kata Mursalin saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang Kamis (28/11/2024).
Kata dia, berdasarkan keterangan melalui Lpj Desa, bahwa Pemerintah Desa Gelam Jaya mendapatkan alokasi anggaran dana desa tahun 2022 senilai Rp. 1.364.751.000. Dan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp. Rp.1.403.159.000.
“Kami sudah membuat surat laporan pengaduan dengan nomor : 10/SP/DPP-LESIM/XI/2024, perihal laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2022 – 2023 di Desa Gelam Jaya,” terang dia.
Menurutnya, Kades Gelam Jaya telah melakukan perbuatan yang mengarah ke dugaan tindakan pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Demi terwujudnya pemerintah yang bebas dari KKN, ia meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.