HUKRIMHEADLINENEWSPEMERINTAHANPERISTIWA

Kejaksaan Negeri Tahan 2 Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang

20
×

Kejaksaan Negeri Tahan 2 Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250131 001838
Kejaksaan Negeri Tahan 2 Oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, (foto oknum ASN Dinas Perikanan saat ditahan Kejaksaan negeri Tangerang/red/han/Suarageram).

Suarageram.idKejaksaan negeri (Kejari) Tangerang menetapkan 2 orang oknum ASN di Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang menjadi tersangka dalam kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Kabupaten Tangerang Muhammad Arsyad mengatakan, tersangka tersebut berinisial AH selaku pejabat fungsional di tempat pelelangan ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji dan M selaku koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang. Saat pemeriksaan, M sudah masuk masa purnabakti sebagai ASN.

“Kedua tersangka kini dititipkan di Rutan Jambe sampai menunggu persidangan,” jelasnya kepada awak media, Kamis (30/1/2025).

Arsyad menerangkan, pengelola TPI sebagai fasilitator yang mempertemukan antara bakul dan nelayan. Lalu, pemerintah daerah melalui TPI memungut 3,5 persen dari nilai lelang ikan untuk disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

“Di luar dari 3,5 persen ini ada tambahan 1 persen yang dibebankan kepada nelayan dan bakul. Tambahan ini dikelola oleh tersangka bukan lewat koperasi nelayan,” jelasnya.

IMG 20250131 01144133
Lokasi pelelangan ikan Cituis.

Lanjut Arsyad, barang bukti berupa karcis retribusi ke kas daerah ditelisik jaksa sejak 2020 hingga Agustus 2024. Kata dia, ada selisih antara yang disetorkan ke kas daerah dengan pungutan resmi 3,5 persen. “Ada selisih dari yang dibayarkan ke kas daerah. Total kerugian negara sebesar Rp 527 juta,” jelasnya.

Arsyad menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia menegaskan, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan masih dimungkinkan tersangka baru.

“Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *