Suarageram.id – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Desyanti SH MH membantah tudingan yang menyebut pihaknya kerjasama dengan Apindo soal kenaikan atau penetapan UMSK Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut kata Desyanti, merupakan fitnah yang tidak mendasar bahkan ia anggap pencemaran nama baik.
“Saya minta sumbernya yang menyatakan saya memihak Apindo. Itu sudah fitnah pencemaran nama baik,” jawab Kabid HI Disnaker Desyanti saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Rabu (25/12/2024) sekira pukul 19.53 WIB.
Ia juga bilang, jika serikat pekerja/buruh keberatan dengan hasil keputusan (SK) Gubernur Banten, dipersilahkan untuk menggugat di pengadilan, agar bisa di uji materiil dan prosedur dalam penetapan SK.
“Buktikan saja di pengadilan. Kebenaran materiil dan prosedur dalam menetapkan sk tersebut dalam perumusan UMSK oleh Depekab Kabupaten,” terang Desyanti.
Desyanti menunggu gugatan dari para buruh. “Silahkan gugat, saya tunggu gugatannya,” tandasnya.