Suarageram.id – Ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) didepan kantor Bupati Tangerang Banten, Senin (23/12/2024).
Ratusan buruh yang berorasi itu meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk menaikkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sebesar 7 persen. Hal tersebut dikatakan Burhanudin Hamzah Ketua PUK FSPMI PT SMI Sinar Masanda Industri seusai aksi Unras.
“Kita buruh disini minta kenaikan sama dengan Kota Tangerang, yakni kenaikan UMSK sebesar 7 persen,” tegas Burhanudin Hamzah.
Sedangkan hasil pleno kenaikan UMSK Kabupaten Tangerang, hanya 1 persen. Kenaikan sebesar itu kata dia, sangat jauh dari kebutuhan hidup layak.
“Makanya kita buruh ingin menyampaikan atau beraudiensi langsung dengan Pj Bupati Tangerang bahwa kenaikan 1 persen itu masih jauh dengan yang namanya sejahtera, sementara pajak penambahan nilai (PPN) aja sekarang naik 12 persen,” imbuh dia.
Pantauan di lokasi Unras, para pengunjuk rasa belum berhasil menemui Pj Bupati Tangerang dikarenakan sedang melakukan kunjungan kerja di luar.
“Besok diagendakan untuk ketemu langsung Pj Bupati Tangerang, sekitar jam 11.00 WIB,” tandasnya.
Ditegaskan dia, upah sektoral untuk di wilayah Kabupaten Tangerang selama ini tidak diterapkan. Hal itu lantaran tidak adanya ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang selaku pemegang kebijakan.
“Untuk itu, kami meminta untuk UMSK ada dan naik seperti Kota Tangerang sebesar 7 persen,” tegasnya.
Lanjutnya, meski pemerintah daerah sudah berhasil menaikkan upah buruh di Kabupaten Tangerang sebesar 6,5 persen, namun hal tersebut masih terbilang amat kecil.
Kendati demikian, pihaknya menekan agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang membuat surat rekomendasi kenaikan UMSK sebesar 7 persen.
“Upah naik 6,5 persen tapi PPN naik 12 persen. Ditambah lagi ke depan sudah pasti bahan pangan akan naik lagi,” pungkasnya.