Suarageram.id – Tak terima dituding menjadi provokator, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke pihak Kepolisian Polda Banten.
Iwan yang merupakan anggota Dewan dari fraksi PKB itu membantah tudingan tersebut, ia dianggap melakukan tindakan provokatif terhadap masyarakat Jagabaya, Kecamatan Warunggunung.
Kata dia, tindakan yang dilakukannya saat itu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam menampung aspirasi masyarakat, bukan menyebar fitnah.
“Saya siap diproses oleh Badan Kehormatan DPRD Lebak apabila yang saya lakukan itu merupakan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD,” terang Iwan, Minggu (23/11/2024).
Iwan mengaku akan patuh terhadap aturan, termasuk jika ia dianggap menyebar hoaks atau fitnah melalui media elektronik.
“Silakan laporkan ke unit siber Polda Banten karena membuat laporan adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali kepala desa, dan saya juga sudah membuat laporan ke Polda Banten,” tegas Iwan.
Iwan bercerita, awal mulanya ada dugaan perselingkuhan antara kepala Desa Jagabaya yang berinisial A dengan IP selaku Kaur Keuangan desa Jagabaya pada 10 September 2024. Kejadian itu dipergoki oleh istrinya, pasangan yang bukan suami istri itu sedang berada di Hotel Wijaya Rangkasbitung Kabupaten Lebak dan disaksikan oleh Siron selaku BPD Jagabaya.
Atas peristiwa itu, lanjut Iwan, ada tuntutan dari paguyuban masyarakat Desa Jagabaya terkait perselingkuhan sang Kepala Desa tersebut, sehingga memicu demo warga di kantor Desa. Warga menuntut agar terduga selingkuh untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Demo warga pun terjadi pada 7 Oktober 2024. Sebulan kemudian yakni pada November 2024 dilakukan hearing dewan atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan di kantor DPRD Lebak serta dihadiri oleh BPD Jagabaya.
“Dalam RDP tersebut saya menyampaikan bahwa Kades harus dilakukan pemberhentian sementara karena adanya dugaan perselingkuhan yang mana kasus tersebut masih berjalan,” kata Iwan.
Setelah adanya RDP itu anggota wakil rakyat itu dituding melakukan intervensi dan ujaran kebencian terhadap Kades dan Kaur Keuangan Desa Jagabaya.
Lantaran itu, Aliansi LSM Pemuda Banten Reformasi dan LSM Abdi Gema Perak serta Persatuan Masyarakat Jagabaya melakukan aksi Demo di kantor DPRD Lebak perihal dugaan provokasi dan ujaran kebencian terhadap Kades dan Kaur Keuangan Desa Jagabaya oleh anggota DPRD Lebak.
“Dalam orasi tersebut mereka menuntut agar saya dipecat dari anggota DPRD Lebak, massa menyebut saya provokator, tolol, bego, biar mampus, hal itu disampaikan di muka umum,” ujar Iwan mengutip.
Dengan adanya kejadian tersebut, anggota legislatif dari fraksi PKB merasa dirugikan, sehingga melaporkan oknum LSM ke Polda Banten.