Suarageram.id – Aliansi Masyarakat Tigaraksa (Almast) Kabupaten Tangerang Banten telah melayangkan surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Tangerang soal Beauty Contes pengelolaan Pasar Gudang Tigaraksa.
Menurut Ketua Almast Endang Lasung, proses pemilihan perusahaan pengelolaan pasar tersebut dinilai janggal. Oleh karena demikian pihak Almast meminta kepada DPRD Kabupaten Tangerang untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan menghadirkan pihak yang terlibat dalam proses Beauty Contest tersebut.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang melalui Komisi II untuk dapat memanggil Dirut Pasar NKR dan para pihak yang terlibat dalam BC tersebut untuk menjelaskan sebab kami menemukan ada kejanggalan pada prosesnya,” ungkap Endang Lasung seusai menyerahkan surat ke DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (16/12/2024).
Menurut Endang, pentingnya aspirasi aliansi masyarakat Tigaraksa (Almast) ini, harus tersampaikan kepada pihak Perumda Pasar NKR, bahwa banyak kejanggalan dalam proses Beauty Contest tersebut.
Beberapa poin yang menjadi tuntutan Almast yakni, meminta pihak Perumda Pasar NKR menerangkan secara detil mekanisme proses Beauty contest.
Almast menilai ada dugaan permainan terstruktur.
Almast meminta kepada ketua DPRD Kabupaten Tangerang atau ketua Komisi Il agar proses BC pengelolaan Pasar Gudang Tigaraksa dilakukan ulang secara transparan.
Almast meminta pengelolaan pasar Tigaraksa dikelola oleh pihak perusahaan dengan rekomendasi kearifan lokal bukan lagi dari penyedia luar.