Suarageram.id – Usai melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten beberapa waktu lalu, kini Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Studi Ilmu Hukum Bersatu (LESIM), resmi melayangkan surat pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (16/1/2025).
Ketua Umum DPP LSM LESIM Mursalin mengatakan, surat pengaduan dengan nomor : 20/LP/DPP-LESIM/I/2025 itu perihal dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Dugaan itu mengarahkan pada tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sebagai mana telah diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap ketua LSM LESIM Mursalin seusai melaporkan Desa Cibugel ke Kejaksaan Negeri Tangerang siang tadi.
Kata dia, pelaporan ke pihak Kejaksaan itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang dapat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan kejanggalan dalam penggunaan anggaran dana desa di Desa Cibugel Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang
“Ada beberapa kegiatan yang kami dugaan tidak sesuai, dan pihak pemerintah Desa pun enggan menjelaskan, oleh karena itu kami menyerahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.