HUKRIM

Dilaporkan Dugaan Langgar ITE, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi

21
×

Dilaporkan Dugaan Langgar ITE, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241119 WA0158
Dilaporkan Dugaan Langgar ITE, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi, (foto Said Didu saat menghadiri panggilan pihak Kepolisian Polresta Tangerang/red/Han/Suarageram).

Suarageram.id – Tokoh Nasional yang juga mantan staf khusus Kementerian ESDM Said Didu memenuhi panggilan pihak Kepolisian Polresta Tangerang usai dilaporkan oleh Ketua APDESI Kabupaten Tangerang lantaran diduga melanggar undang-undang ITE.

“Saya hadir memenuhi panggilan polisi sebagai warga negara yang menghormati hukum,” ungkap Said Didu kepada sejumlah awak media saat memasuki halaman kantor Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Dia menyebut, bahwa laporan terhadap dirinya atas dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Saya hanya menyampaikan, (bahwa) ada rakyat yang tertindas. Sekarang, publik ambil alih,” ungkapnya.

Terpantau Said Didu tiba di Mapolresta Tangerang Kecamatan Tigaraksa, sekira pukul 11.00 WIB. Sejumlah Tokoh Nasional turut mendampingi Said Didu, seperti Abraham Samad, Mantan Ketua KPK.

Turut hadir Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara yang tenar dengan Podcast ‘Keren Cadas’ dan BHM atau Bambang Harymurty, Tokoh Jurnalis Indonesia. Selain itu, ratusan masyarakat ikut mengawal dengan membawa spanduk bertuliskan “We Stand with Said Didu”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *