HUKRIMHEADLINENEWSPERISTIWA

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

37
×

Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang

Sebarkan artikel ini
IMG 20250218 184352
Bareskrim Polri Tetapkan 4 Orang Tersangka Soal Sertifikat Pagar Laut di Tangerang, (foto pihak Kepolisian Bareskrim saat siaran pers kasus sertifikat pagar laut di Kabupaten Tangerang/red/Han/Suarageram).

Suarageram.id – Usai memberikan keterangan pada pihak Kepolisian beberapa waktu lalu, akhirnya Arsin Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang Banten.

Dilansir dari Detik.com, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal.

“Dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Pihak Kepolisian menetapkan A selaku Kades Kohod, UK (atau OK) Sekdes Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima telah kita sepakat kita tetapkan sebagai tersangka.

Keempat tersangka, kata dia, terbukti terlibat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah. Praktik pemalsuan itu dilakukan sejak 2023.

“Di mana diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024,” imbuhnya.

Penyidik, lanjutnya akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut dan telah melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka.

Sumber: Detik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *