Suarageram.id – DPP LSM KOMPPI resmi laporkan Desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH mengatakan, laporan pengaduan itu dilakukan setelah tim investigasi LSM KOMPPI melakukan investigasi terkait penggunaan anggaran dana desa (ADD) Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Setelah tim kita turun ke lapangan beberapa hari, kita temukan beberapa kegiatan yang diduga ada mark up yang disinyalir sarat dengan penyelewengan anggaran dana desa,” ungkap ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH, seusai menyerahkan laporkan ke pihak Kejati Banten Jumat (6/12/2024).
Diketahui laporan yang telah dilayangkan itu dengan nomor : 169/KS.DPP.KOMMPI/XII/2023, perihal laporkan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020 hingga 2024 di Desa Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang yang mengarah ke dugaan KKN sebagai mana telah diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Surat laporan dari kami DPP LSM KOMPPI telah diterima oleh pihak Kejati Banten,” ujar nya.
Usrah SH menjelaskan, ada sekitar 16 paket kegiatan yang diduga bermasalah diantaranya kegiatan infrastruktur jalan, kegiatan SAB, dan juga budidaya ayam dan Bebek serta peternakan kerbau untuk anggaran tahun 2022 hingga 2024 sebesar lebih kurang 600 juta rupiah.
“Kalau dilakukan investigasi secara keseluruhan itu masih banyak yang bermasalah, sementara anggaran DD yang digelontorkan oleh Pemerintah dalam waktu sejak 2020 hingga 2024 itu sangat fantastis yakni Miliaran rupiah,” terang Usrah.
Kendati demikian ia berharap pihak Kejati Banten untuk segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut.
“Kami meminta pihak Kejati Banten segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Solear Kecamatan Solear,” tandasnya.