Suarageram.id – Pemerintah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh Lembaga sosial kontrol LSM LESIM Indonesia Bersatu terkait kegiatan bedah rumah.
Menurut ketua DPP LSM LESIM Mursalin, bedah rumah tak layak huni tersebut, selain tidak sesuai dengan spesifikasi atau Rencana Anggaran Belanja (RAB), kegiatan yang menelan anggaran sebesar 7,8 miliar pada tahun anggaran 2022 dan 2023 itu, disinyalir banyak yang tidak dibangun alias fiktif.
“Selain tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB nya, ada puluhan unit yang tidak dibangun alias fiktif padahal jelas anggaran nya ada,” ungkap Ketua DPP LSM LESIM Indonesia Bersatu Mursalin saat ditemui seusai menyerahkan laporan ke Kejati Banten, Kamis (28/11/2024).
Mursalin menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga kuat terjadi indikasi penyimpangan atau korupsi pada kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 – 2023.
Kata dia, sesuai informasi yang dihimpun, bahwa pada tahun 2022 dan 2023 pihak Pemerintah Kecamatan Teluknaga mengalokasikan Anggaran Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang lebih kurang sebesar 7,8 Miliar lebih dengan jumlah rumah tak layak huni yang akan dibangun sebanyak kurang lebih 284 Unit.
“Untuk itu, saya minta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati Banten) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu Camat Teluknaga Zam Zam Manohara belum dapat dimintai keterangan, kendati demikian, suarageram.id akan berupaya untuk mendapatkan keterangan resminya.