Suarageram.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Bersatu bakal melaporkan Kepala Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ke pihak Kejaksaan Negeri Tangerang.
Laporan itu dilakukan kata Ketua Umum LSM LESIM Mursalim atas dugaan penyalahgunaan alokasi anggaran dana desa (ADD) Galam Jaya tahun 2022 hingga 2023.
Menurut Mursalim, pada tahun 2022, pemerintah Desa Gelam Jaya mendapatkan alokasi anggaran dana desa sebesar Rp. 1.364.751.000
Ada beberapa kegiatan di Desa Gelam Jaya sudah sudah kami lakukan investigasi, dan hasil investigasi itu ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai atau ada dugaan mark up anggaran nya,” ungkap Mursalim, pada Kamis (21/11/2024).
Sementara itu sambung dia, kepala Desa Gelam Jaya hingga saat ini belum memberikan klarifikasi kepada LSM Lesim atas penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Maka dari itu, LSM LESIM akan segera melayangkan surat pengaduan ke pihak Kejaksaan negeri Tangerang dan meminta pihak Kejaksaan untuk segera memeriksa Kades Gelam Jaya.
“Hari senin kami berencana akan menyerahkan surat laporan pengaduan ke pihak Kejari Tangerang,” pungkas Mursalim.