HEADLINENEWSPERISTIWA

Audiensi Bersama BPK Banten, ATB Sebut Pemkab Gagal Buktikan Dokumen RUTRK Sebagai Dasar Klaim Aset Non-PSU

22
×

Audiensi Bersama BPK Banten, ATB Sebut Pemkab Gagal Buktikan Dokumen RUTRK Sebagai Dasar Klaim Aset Non-PSU

Sebarkan artikel ini
IMG 20250916 150740
Audiensi Bersama BPK Banten, ATB Sebut Pemkab Gagal Buktikan Dokumen RUTRK Sebagai Dasar Klaim Aset Non-PSU, (foto perwakilan aliansi Tangerang Berdaulat saat audiensi di BPK Banten/red/han/suarageram.id).

Suarageram.co – Usai menggelar audiensi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten, dua lembaga sosial kontrol yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Berdaulat (ATB) menyebut, Pemkab Tangerang belum mampu membuktikan dokumen Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) sebagai dasar klaim aset Non-PSU.

Dalam audiensi yang membahas terkait polemik pembayaran lahan yang diklaim sebagai aset Non-PSU oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang itu, menurut 2 lembaga sosial kontrol yakni LSM BIMPAR dan Satria Muda, pihak BPK menegaskan bahwa Pemkab Tangerang belum mampu membuktikan dasar klaim tersebut, Selasa (16/9/2025).

Hal ini terlihat dari ketidakmampuan Pemkab menghadirkan dokumen resmi berupa Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Tigaraksa, yang seharusnya menjadi pijakan hukum dalam penetapan status lahan.

“Pemkab Tangerang tidak dapat menghadirkan dokumen RUTRK Tigaraksa yang menjadi dasar klaim. Ini menimbulkan keraguan serius terkait keabsahan klaim lahan tersebut,” tegas Muhammad Kadfi ketua LSM BIMPAR mengutip keterangan pihak BPK dalam audiensi tersebut.

Aliansi Tangerang Berdaulat itu menilai lemahnya dasar hukum klaim Non-PSU ini membuka ruang penyalahgunaan kewenangan sekaligus potensi kerugian negara. Tanpa dokumen tata ruang yang sah, klaim Pemkab dianggap cacat administrasi dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset negara.

Muhammad Kadfi, menegaskan bahwa publik tidak boleh dibiarkan terjebak dalam manipulasi klaim aset tanpa dasar yang jelas.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keadilan bagi masyarakat. Kalau Pemkab tidak mampu membuktikan dasar klaim, artinya ada ketidakberesan yang sengaja ditutup-tutupi. BPK harus memperdalam investigasi ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan rakyat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Satria Muda, Asmudiyanto, menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan dari klaim sepihak Pemkab.

“Kami melihat klaim Non-PSU ini justru berpotensi menambah konflik agraria di Kabupaten Tangerang. Jangan sampai rakyat dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu. Aliansi Tangerang Berdaulat akan terus mengawal agar rakyat tidak kehilangan haknya,” tegasnya.

Aliansi juga mendesak agar Pemkab Tangerang segera membuka seluruh dokumen tata ruang dan bukti klaim kepada publik secara transparan. Menurut mereka, ketertutupan informasi hanya akan memperkuat dugaan adanya kepentingan terselubung di balik klaim Non-PSU tersebut.

“Aliansi Tangerang Berdaulat berdiri untuk memastikan bahwa pengelolaan lahan tidak dijadikan bancakan kepentingan elit, melainkan berpihak pada rakyat dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku,” pungkas aliansi dalam keterangan resminya.

Kendati demikian, Aliansi Tangerang Berdaulat telah melayangkan surat audiensi dengan Bupati Tangerang, namun hingga kini belum direspon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *