Suarageram.id – Lantaran korupsi APBDes 2024 salah satu oknum pegawai di DPMPD Kabupaten Tangerang Banten berinisial WA ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, penetapan serta penahanan tersangka WA dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi penyimpangan pada sistem pencairan APBDes tahun anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
Tersangka WA disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
“Kami melakukan penahanan setelah cukup bukti,” terang Doni Saputra Kasi Intel Kejari Tangerang kepada wartawan, Kami (13/2/2025).
Doni menambahkan, Tersangka WA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 04 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,”tandasnya.
Doni mengatakan, akibat perbuatan Tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan Tersangka AI dan HK yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai Tersangka mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1.271.596.502.