Suarageram.id – Dua orang operator Desa di Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Muhamad Arsyad, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan operator dari Desa Pondok Kelor berinisial AI dan dari Desa Kampung Kelor berinisial HK.
“Sudah ada dua operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,” kata Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu 12 Februari 2025 malam.
Dari kedua operator Desa di Kecamatan Sepatan Timur itu lanjut Arsyad, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar 1,2 miliar lebih.
Dengan rincian untuk Desa Kelor kerugian negara mencapai 750 juta rupiah, sementara Desa Kampung Kelor mencapai 480 juta rupiah.
“Terkait adanya dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan pendalaman,” terangnya.
Arsyad juga mengungkapkan, mengenai dugaan korupsi APBDes ini penyidik sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan, terhadap kepala DPMPD Kabupaten Tangerang.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita dijadwalkan,” tandasnya.