HEADLINEHUKRIMPEMERINTAHAN

LSM LESIM Laporkan ke Kejaksaan Soal Penggunaan Dana Desa Badak Anom

26
×

LSM LESIM Laporkan ke Kejaksaan Soal Penggunaan Dana Desa Badak Anom

Sebarkan artikel ini
IMG 20250108 175259 scaled
LSM LESIM Laporkan ke Kejaksaan Sial Penggunaan Dana Desa Badak Anom, (foto ketua LSM LESIM Mursalin saat melaporkan ke Kejaksaan negeri Tangerang/red/han/suarageram).

Suarageram.idLSM lembaga Studi Ilmu Hukum Bersatu (LESIM) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang.

Kata Ketua LSM LESIM Mursalin mengatakan, laporan tersebut ditandai dengan nomor : 20/LP/ Lesim /2024.

“Kita secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Badak Anom ke kejaksaan,” terang Mursalim saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Mursalim mengatakan, pelaporan ke Kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang – undang, tentunya dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dirinya berharap agar Kejaksaan dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa di Desa Badak Anom.

“Dugaan dana desa Tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang kami laporkan, Karen kami menduga ada bidang pemberdayaan masyarakat yang terdapat kejanggalan,”terang Mursalin.

Mursalin menambahkan, kegiatan dan desa yang diduga janggal meliputi kegiatan peningkatan produksi peternakan (alat produksi dan pengolahan peternakan, kandang dll) senilai 104 juta lebih.

Tak hanya itu kata Mursalim dirinya juga menilai adanya kejanggalan dalam kegiatan pelatihan budidaya ayam potong 1 kelompok senilai Rp 74.990.000, Ayam potong RP 380.845.000 tahun 2023 dan jagung hidrida Rp 52.110.000 tahun 2022, dan peningkatan produksi tamanan padi pangan RP 62.750.000.

“Kami meminta agar Kejari Kabupaten Tangerang segera melakukan penyelidikan dalam laporan yang kami buat,” tandasnya.

Sementara Kades Badak Anom saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan dari LSM, saat ditanyakan terkait klarifikasi pelaporan, dirinya belum pernah dimintai klarifikasi oleh pelapor terkait masalah tersebut.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra membenarkan jika LSM melaporkan dugaan realisasi dana desa Badak Anom, dan memasukan ke bagian PTSP.

” Ya benar ada laporan dari LSM terkait dan desa badak Anom,” terangnya kepada wartawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *