Suarageram.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang belum mengetahui ihwal adanya penggunaan lahan dan bangunan aset milik Dinas Pertanian oleh oknum Kades Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sutrisno mengatakan, pihaknya belum menerima laporan apapun soal penggunaan lahan dan bangunan aset milik Daerah Kabupaten Tangerang tersebut.
Namun demikian kata Asep Jatnika meminta lahan dan bangunan tersebut segera di kosongkan, pasalnya bangunan tersebut akan segera difungsikan kembali.
“Itu tidak ada izin apapun yang masuk. Kami minta segera dikosongkan, karena kita sudah ada rencana mau perbaiki dalam waktu dekat ini dan akan difungsikan kembali sebagai tempat penampungan hasil pertanian atau pasar argo. ,” tegas Kadis DPKP Kabupaten Tangerang Asep Jatnika saat ditemui di ruangannya, Jumat (3/1/2024).
Senada dengan M. Rizal Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Tangerang mengaku tidak menerima laporan soal penggunaan lahan dan bangunan aset milik Dinas Pertanian tersebut. Namun begitu, pihaknya akan segera melakukan investigasi.
“Tidak ada laporan, kami akan segera melakukan investigasi ke lokasi,” ujar Kabid Aset M. Rizal saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon.
Diketahui, bangunan aset seluas 574 meter persegi milik daerah Kabupaten Tangerang yang awalnya untuk penampungan hasil pertanian/Pasar Argo kini telah diambil alih atau dialih fungsikan oleh oknum Kades Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur untuk kepentingan pribadi atau usaha pengolahan limbah biji plastik.