HEADLINENEWSPEMERINTAHAN

Oknum Kades di Sepatan Timur Alih Fungsikan Aset Pemkab Tanpa Izin

91
×

Oknum Kades di Sepatan Timur Alih Fungsikan Aset Pemkab Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250103 WA0049
Soal Penggunaan Aset, Kades Kedaung Barat Sebut, Hanya Manfaatkan Lahan Yang Terbengkalai, (foto lahan dan aset milik Pemkab Tangerang di Desa Kedaung Barat/Red/han/suarageram).

Suarageram.id – Salah satu oknum Kades di Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang Banten diduga telah melakukan alih fungsi lahan dan bangunan aset milik pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

Bangunan aset seluas 574 meter persegi milik daerah Kabupaten Tangerang yang awalnya untuk penampungan hasil pertanian/Pasar Argo kini telah diambil alih atau dialih fungsikan oleh oknum Kades Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur untuk kepentingan pribadi atau usaha pribadi.

IMG 20250103 WA0048
Lahan dan aset milik Pemkab Tangerang yang dialih fungsikan oleh oknum Kades kedaung Barat.

Penelusuran awak media bersama LSM seroja menemukan usaha pengolahan limbah plastik diduga untuk kepentingan pribadi, yang berada di bangunan sekaligus tanah aset lahan tanah milik Pemda kabupaten tangerang.

Luncong sebagai pengelola usaha olahan plastik saat dikonfirmasi meminta awak media untuk menanyakan kepada Kades Kedaung Barat perihal penggunaan lahan dan bangunan tersebut.

“Kalau ada pertanyaan mengenai lahan Pemda yang di gunakan kegiatan pengolahan daur ulang biji plastik yang saya kelola, Abang tanya lurah Ayub aja biar lebih jelasnya,” ujar Luncong.

Sementara itu, Kepala desa Kedaung Barat Sarnin Ayub mengakui adanya penggunaan gedung milik Pemkab Tangerang untuk usaha olahan limbah plastik.

“Saya tau itu lahan milik Pemda Kabupaten Tangerang dari pada mangkrak udah lama, mending kita gunain buat gudang olahan limbah plastik dan bisa menyerap pengangguran di lingkungan,” terang Ayub.

Ditempat berbeda, Muhidin ketua DPC LSM Seroja Kabupaten Tangerang meminta Pemkab Tangerang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, agar dapat bertindak tegas terhadap pengusaha atau penanggung jawab usaha tersebut, yang telah mengalih fungsikan aset tanpa izin.

“Penggunaan lahan aset Pemerintah Daerah diduga untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah karena penggunaan lahan aset Pemda harus mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat terkait dan dengan membayar retribusi sewa lahan aset Pemda,” tegas Muhidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *