HUKRIMNEWSPERISTIWA

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 2 Kasus Besar Narkoba

61
×

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar 2 Kasus Besar Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20241230 WA0187

Suarageram.id – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus jaringan peredaran Narkoba.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus besar penyalahgunaan narkoba selama bulan November 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota saat menyaksikan Pemusnahan barang bukti Narkoba yang disita tim Satnarkoba Polres Metro Kota Tangerang dalam jumlah besar pada Senin (30/12/2024).

“Kedua kasus ini melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti yang cukup signifikan, yakni sekitar 17,7 kilogram sabu dan 40 butir ekstasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, dilokasi pemusnahan barang bukti Narkoba.

IMG 20241230 WA0186
Pelaku pengedar narkoba.

Diterangkan oleh Zain, kronologi pengungkapan kasus pertama terjadi pada tanggal 18 November 2024 di sebuah rumah kos di daerah Slipi, Jakarta Barat. Sedangkan kasus kedua berhasil diungkap pada tanggal 23 November 2024 di sekitar Lapas Tangerang.

Para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup beragam. Pada kasus pertama, narkoba dikirim dari jaringan Sumatera melalui ekspedisi mobil dan kemudian disimpan di rumah kos. Sementara pada kasus kedua, seorang warga binaan Lapas Tangerang menerima kiriman narkoba.

“Kami bekerja sama dengan pihak Lapas untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini,” terang Kapolres.

Selain Narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan, dan kunci kamar kos. Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah SP (44 tahun), BJ (41 tahun), dan seorang lainnya dengan inisial OD (27 tahun).

Ditegaskannya bahwa, Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pemasok narkoba, yaitu DM dan CK. Keduanya diduga merupakan pemasok utama dalam jaringan ini.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *