Suarageram.id – Pelaku usaha UMKM di wilayah Provinsi Banten menyuarakan penolakan atas adanya rencana Pemerintah menurunkan batasan omzet UMKM dari 4,8 Milyar menjadi 3,8 Milyar rupiah.
Juhanda SM, MM Ketua Komunitas UMKM Mitra Top Indonesia mengatakan, saat ini isu terkait statemen Kemenkeu yang akan menurunkan batasan PPH final 0,5 persen UMKM yang tadinya berlaku untuk omset nya 4,8 Milyar pertahun menjadi 3,8 Milyar pertahun.
Menurut Juhanda, hal ini harus dievaluasi lebih jauh lagi mengingat tarif PPh final 0,5 persen pada batasan 4,8 Milyar tersebut sudah banyak pelaku UMKM yang sadar akan pajak dan membayarkan pajak nya dengan baik.
“Kami menghawatirkan, jika kebijakan itu di terapkan justru mengurangi nilai kepercayaan pelaku umkm kepada pemerintah. Pemerintah dianggap tidak memfasilitasi dengan baik pelaku UMKM, karna cenderung kami akan membayar pajak lebih besar jika kebijakan itu di terapkan,” ungkap Juhanda SM MM Ketua Komunitas UMKM Mitra Top Indonesia, Jumat (20/12/2024).
“Saya ingat betul, dulu saat kebijakan PPh final di jaman kabinet SBY 1 persen, itu kami sangat berat untuk taat membayar pajak mengingat biaya operasional tinggi.
Kemudian diubah ke 0,5 persen itu sangat membawa dampak, baik secara ketaatan kami dalam membayar pajak juga pertumbuhan ekonomi di sektor UMKM,” terang Juhanda.
Sebagai pelaku usaha, ia memahami bahwa kebijakan pemerintah memiliki tujuan untuk mengatur sistem perpajakan dan perekonomian secara lebih efektif. Namun, Juhanda menilai rencana penurunan batasan omzet UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,8 miliar justru dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.